SyekhIbnu Baz berpendapat, "Menyentuh darah, air kencing atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudu. Hanya saja ia harus mencuci bagian yang terkena najis tersebut." Dari keterangan di atas jelas bahwa ketika seseorang menyentuh suatu benda najis maka wudunya tidak batal namun harus membersihkan najis tersebut. Istinjahukumnya haram dan tidak sah jika beristinja dengan benda yang dimuliakan seperti buah-buahan. Adapun, batu yang diperbolehkan untuk beristinja haruslah suci, bukan najis atau terkena BacaJuga: 3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya Sebelum masuk pembahasan, perlu diingat bahwa walaupun sudah kering, tapi kursi atau lantai yang terkena najis masih mempunyai sifat najis, dan najis tersebut tidak hilang hanya karena sudah kering. Ada beberapa perbedaan keadaan yang menjadikan hukum dari masalah ini juga berbeda: 1. Airini adalah air yang sudah terkena atau tercampur dengan najis, sedangkan volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter). Hukum bersuci menggunakan air ini adalah tidak boleh sama sekali, karena tidak suci dan tidak menyucikan. . Bagi seorang muslim, najis adalah suatu hal yang sangat dihindari. Setidaknya karena dua alasan makanan dan shalat. Makanan yang terkena najis menjadi haram dikonsumsi, dan shalat tidak sah jika terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muโ€™in menjelaskan hukum menghindari najis, beliau menyampaikan ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุงุฌุชู†ุงุจ ุงู„ู†ุฌุณ ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆู…ุญู„ู‡ ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุชุถู…ุฎ ุจู‡ ููŠ ุจุฏู† ุฃูˆ ุซูˆุจ ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุจู„ุง ุญุงุฌุฉ Artinya, โ€œTidak wajib menghindari najis pada selain shalat. Kecuali sengaja menyentuhkan badan atau pakaian dengan najis, maka haram jika dilakukan tanpa ada tujuan yang dilegalkan syariatโ€ Zainuddin al-Malibari, Fathul Muโ€™in, [Beirut Dar Ibn Hazm], halaman 79. Meskipun tidak wajib dihindari, namun najis yang didapat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja pada akhirnya tetap harus dihilangkan. Karena itulah seorang muslim lebih memilih menghindarinya. Sesuatu yang terkena najis statusnya dalam fiqih disebut mutanajjis, atau barang yang terdampak najisโ€”secara umum di masyarakat tetap diseโ€‹but dengan istilah najis sajaโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€”. Misalnya pakaian yang terkena darah, pakaian tersebut menjadi mutanajjis sebab dihinggapi najis berupa darah. Namun, tidak semua persentuhan dengan najis dapat mengakibatkan sesuatu menjadi mutanajjis. Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhaโ€™ir mengutip kaidah dari Imam al-Qamuli sebagai berikut ุงู„ู†ุฌุณ ุฅุฐุง ู„ุงู‚ู‰ ุดูŠุฆุง ุทุงู‡ุฑุง ูˆู‡ู…ุง ุฌุงูุงู† ู„ุง ูŠู†ุฌุณู‡ Artinya, โ€œKetika najis bertemu dengan sesuatu yang suci dalam keadaan keduanya kering, maka najis tersebut tidak memberi dampak pada sesuatu yang terkena olehnya.โ€ As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhaโ€™ir, [Beirut Darul kutub Al-Ilmiyyah 1990], 432. Berdasarkan kaidah di atas dapat diketahui bahwa jika najis dan sesuatu yang bersentuhan dengannya sama-sama dalam keadaan kering, maka sesuatu tersebut tidak menjadi mutanajjis. Lalu bagaimana jika salah salah satunya basah? Imam Al-Khathib As-Syirbini dalam Mughninya mengatakan ูˆู…ุง ู†ุฌุณ ุจู…ู„ุงู‚ุงุฉ ุดูŠุก ู…ู† ูƒู„ุจ ุณูˆุงุก ููŠ ุฐู„ูƒ ู„ุนุงุจู‡ ูˆุจูˆู„ู‡ ูˆุณุงุฆุฑ ุฑุทูˆุจุงุชู‡ ูˆุฃุฌุฒุงุฆู‡ ุงู„ุฌุงูุฉ ุฅุฐุง ู„ุงู‚ุช ุฑุทุจุง ุบุณู„ ุณุจุนุง ุฅุญุฏุงู‡ู† ุจุชุฑุงุจ Artinya, โ€œSesuatu yang terdampak najis akibat bersentuhan dengan anjing, baik air liur, air seni, dan cairan lainnya, atau bagian tubuh anjing yang kering bersentuhan dengan sesuatu yang basah, maka sesuatu tersebut wajib dibasuh tujuh kali salah satunya dengan debu.โ€ As-Syirbini, Mughni al-muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz I, halaman 239. As-Syirbini memang menjelaskan najis anjing, namun prinsip di dalamnya berlaku dalam segala jenis najis. Ada dua poin yang terkandung dalam penjelasan tersebut. Pertama, najis yang basah menyentuh sesuatu yang kering, seperti air liur anjing mengenai benda kering. Kedua, najis kering menyentuh sesuatu yang basah, seperti bagian tubuh anjing yang kering menyentuh benda yang basah. Dalam dua keadaan demikian, sesuatu yang terkena najis menjadi mutanajjis, terlebih jika keduanya dalam keadaan basah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa benda yang bersentuhan dengan najis dapat menjadi mutanajjis jika ketika terjadi persentuhan keduanya atau salah satunya dalam keadaan basah. Jika keduanya dalam keadaan kering, maka tidak menjadikannya mutanajjis. Wallahu aโ€™lam. Ustadz Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo. Pertanyaan Saya pergi haji ketika saya mengandung berumur enam bulan. Suatu ketika saya pergi ke WC, saya merasa pakaianku terkena kotoran. Akan tetapi yang tidak menggantinya. Karena hal itu sulit bagi diriku melakukan hal itu ketika berada di Minaโ€™ juga karena saya telah membawa air. Dan saya basuh pakaianku dengannya. Akan tetapi saya tetap belum yakin bahwa saya membersihkan dengan kadar yang cukup. Apakah haji saya sah ataukah saya harus mengulangi haji lagi? Teks Jawaban Insyaallah tidak ada pengaruh keabsahan haji anda dengan najisnya baju. Karena rukun haji yang harus terpenuhi itu ada empat yaitu ihram yaitu niatan menunaikan manasik. Towaf Ifadhoh, sai antara Shofa dan Marwah serta wukuf di Arafah. Rukun-rukun ini tidak disyaratkan bersihnya baju. Kecuali sebagian ulama menyebutkan dalam towaf. Hal ini bagi orang yang benar-benar yakin bahwa di tubuhnya atau bajunya ada najis. Sementara kalau dalam kondisi ragu-ragu, maka towafnya sah. Kedua Seorang muslim tidak harus mengganti baju yang terkena najis. Cukup dihilangkan najis tersebut dengan pembersih yang mudah baginya. Perlu diketahui bahwa syetan terkadang membuka pintu was was yang tidak berujung sehingga dia memberikan was was bahwa najisnya belum hilang. Dan bajunya belum bersih. Selanjutnya shalatnya tidak sah. Dan begitulah menjadikan kehidupannya dalam kesedihan dan kegalauan sehingga menghancurkan kehidupannya. Dalam agama yang suci ini, melarang hal itu terjadi pada diri seorang muslim semenjak awal. Dan memerintahkan untuk membuang keraguan dan tidak menolehnya. Dari Abdullah bin Zain beliau pernah mengaduh kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุฎูŽูŠู‘ูŽู„ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฌูุฏู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุกูŽ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุชูู„ู’ - ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุตูŽุฑููู’ - ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ู…ูŽุนูŽ ุตูŽูˆู’ุชู‹ุง ุŒ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฌูุฏูŽ ุฑููŠุญุงู‹ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 137 ูˆู…ุณู„ู… 361 โ€œSeseorang yang menghayal bahwa dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau bersabda, โ€œJangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya.โ€ HR. Bukhori, 137 dan Muslim, 361. Hadits ini merupakan pokok kaidah Keyakinan itu tidak dapat dihapus kecuali dengan keyakinan yang samaโ€™ Asalnya bagi orang yang shalat itu adalahh suci, tidak boleh keluar dari shalatnya kecuali dengan keyakinan telah keluar hadats. Begitu juga kondisi saudariku penanya, bahwa asal dari bajunya adalah suci sementara dia belum yakin adanya najis padanya. Seraya dia mengatakan, โ€œSaya merasa bahwa bajuku terkena kotoran. Jadi dia tidak yakin adanya najis di bajunya. Dari sini, maka kalau seorang muslim meyakini adanya najis di tubuh atau bajunya, maka dia harus membersihkannya. Tidak diperbolehkan dia menunaian shalat dengan baju ini kecuali telah dibersihkan najisnya. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, โ€œSesungguhnya syareat ini โ€“alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah manusia yang mana Allah telah berikan fitrah kepadanya. Dimana ia datang dengan kemudahan bahkan telah datang dengan menjauhkan manusia dari kelelahan was was dan angan-angat tanpa ada asalnya. Dari sini, maka seoerang manusia dengan pakaiannya asalnya adalah bersih, maka yakin tidak adanya najis di tubuh atau pakainnya. Asal kaidah dasar ini dikuat dengan sabda Nabi sallallahu aliahi wa sallam ketika ada seseorang mengaduh kepada beliau bahwa dia menghayal mendapatkan sesuatu dalam shalatnya โ€“ maksudnya hadats โ€“ maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œJangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya. Dan asalnya sesuatu itu pada psosisinya. Maka baju yang anda pakai masuk ke WC dimana anda menunaikan keperluan โ€“sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- kalau terkotori dengan air, siapa yang mengatakan bahwa baju basah tersebut adalah basahnya najis kencing atau air yang berubah terkena kotoran atau semisal itu? Kalau kita tidak meyakini akan hal ini, maka asalnya adalah suci. Memang benar dalam persangkaan kuat ia terkotori dengan sesuatu yang najis. Akan tetapi selagi kita belum yakin, maka asalnya adalah tetap bersih. Maka kita menjawab dari pertanyaan ini, kalau mereka belum yakin bahwa bajunya terkena sesuatu najis. Maka asalanya adalah tetap bersih tidak diharuskan mencuci bajunya. Diperbolehkan shalat dengannya dan tidak mengapa. Wallahu alam. Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 23 Wallahuโ€™alam Ket. gambar Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya mau bertanya ; Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" rasa takut yang berlebihan pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan misal tangan atau kaki yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa. DAFTAR ISI Cara Mengatasi Was-was pada Najis Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci. Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran serasa seperti bisikan bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw. Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw, saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama. Yang saya tanyakan 1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ? 2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ? 3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir, sucikah ? 4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir... Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS 1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis. 2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll. 3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir. Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci. 4. Bagian kotor itu ada dua macam a kotor suci dan b kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi. Perkara yang najis adalah darah, nanah, kencing, kotoran tinja hewan dan manusia, madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis. ____________________________ SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL assalamu'alaikum wr wb bismillah hirrohmaanirrohiim semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini. Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik ini kampung orang tua saya suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2. saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana. karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani. pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras. pertanyaan saya adalah 1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya. 2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz. saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak. wassalam wr wb JAWABAN 1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. 2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Pertanyaan Bismillah, afwan ustadz, saya izin bertanya. Berdasar materi fiqih sebelumnya, air kencing dan kotoran ayam itu suci krn ayam itu halal dimakan dagingnya. Nah, kalau kita terkena kotoran ayam, maka itu bisa langsung shalat atau kita cuci dulu sampai bersih? Maksud suci disitu apa ya? Apa maksudnya tidak membatalkan wudu? atau ada yang lain? Jazaakallahu khayran. Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam Jawaban Bismillah.. sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan di dalam najisnya kotoran hewan apakah najis atau tidak. Bila menganggap bahwa kotoran tersebut tidak najis, pada dasarnya tidak mengapa bila menggunakan baju atau badan yang terkena kotoran tersebut. Namun walaupun begitu, bila memungkinkan untuk mencuci dan membersihkannya maka semestinya ia bersihkan terlebih dahulu, untuk menjaga kebersihan atau tidak mengganggu orang lain dengan kotoran tersebut dengan bau atau wujudnya atau dengan maksud menghormati orang lain yang mengatakan najisnya kotoran binatang tersebut. Dalil yang mengatakan kotoran tidak najis sebagaimana dalil berikut,โ€ hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari Ukel atau dari Uraynah, disebutkan dalam hadits, ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ูู…ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุจูู„ูู‚ูŽุงุญู ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุง โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.โ€ HR. Bukhari, no. 233 Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Ada hadits pula dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, ุตูŽู„ูู‘ูˆุง ูููŠู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉูŒ โ€œSilakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan ketenangan.โ€ HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih Imam Syafiโ€™i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam Aun Al-Maโ€™bud, 1232. keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk ุฎูŽุฑูŽุฌู’ู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽุจููˆูƒูŽ ููู‰ ู‚ูŽูŠู’ุธู ุดูŽุฏููŠุฏู ููŽู†ูŽุฒูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ุงู‹ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู†ูŽุง ูููŠู‡ู ุนูŽุทูŽุดูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุธูŽู†ูŽู†ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูู‚ูŽุงุจูŽู†ูŽุง ุณูŽุชูŽู†ู’ู‚ูŽุทูุนู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุญูŽุฑู ุจูŽุนููŠุฑูŽู‡ู ููŽูŠูŽุนู’ุตูุฑู ููŽุฑู’ุซูŽู‡ู ููŽูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูู‡ู ููŽูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ู ู…ูŽุง ุจูŽู‚ูู‰ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูŽุจูุฏูู‡ู Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth. Apakah bila kita terkena najis akan membatalkan wudhu? Jawabnya tidak, terkena najis tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dipelajari dari pembatal pembatal wudhu. Hanya saja ketika terkait dengan syarat sucinya pakaian atau tempat yang di pergunakan untuk melakukan shalat maka seseorang harus memperhatikan baju atau tempatnya ketika shalat. Bila sengaja memakai baju najis atau di tempat najis maka bisa membatalkan shalatnya. Wallahu a`lam. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muโ€™tashim, Lc. MA. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ Jumโ€™at, 15 Jumadil Awal 1444H / 9 Desember 2022 M Ustadz Muโ€™tashim Lc., Dewan konsultasi BimbinganIslam BIAS, alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muโ€™tashim Lc., ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ klik di sini Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 โ€“ 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 โ€“ 2012 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syuโ€™bah Takmili LIPIA, Syuโ€™bah Lughoh Universitas Islam Madinah Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid Read Next 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 5 days ago Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper? 2 weeks ago Berwudhu Sebelum Tidur Saat Sedang Haid, Sia-Sia? 2 weeks ago Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu? 2 weeks ago Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan? 2 weeks ago Begini Seharusnya Penuntut Ilmu Agama 2 weeks ago Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum? 2 weeks ago Haruskah Mandi Ketika Masuk Islam? 3 weeks ago Apakah Sah Bersuci Dengan Tisu? 3 weeks ago Cara Tayammun Sesuai Syariat

was was terkena najis atau tidak